Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengajukan dokumen Amici Curiae kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus penganugerahan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto. Dokumen ini menyoroti isu impunitas dan dampaknya terhadap demokrasi serta kebebasan sipil di Indonesia.
KIKA, sebagai koalisi akademisi dan peneliti yang berkomitmen terhadap kebebasan akademik dan hak asasi manusia, menyampaikan sejumlah argumen hukum dan sosial dalam dokumen tersebut. Mereka menilai bahwa keputusan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia tetapi juga mempertegas keberlanjutan budaya impunitas di Indonesia.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 yang ditandatangani pada Februari 2024, yang memberikan pangkat kehormatan kepada Prabowo. KIKA dan koalisi masyarakat sipil lainnya menyatakan keberatan atas keputusan ini, merujuk pada rekam jejak Prabowo yang dinilai bermasalah dalam isu pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait peristiwa penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997-1998.
Melalui dokumen ini, KIKA berharap agar PTUN Jakarta mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi mendukung tegaknya prinsip demokrasi, perlindungan HAM, dan kebebasan akademik di Indonesia.
baca selengkapnya pada dokumen berikut:

